BogorKasohor

Explorer by Recommended Tags

#WisataAlam #KulinerBogor #Staycation

Learn More About Bogor

ALAM BOGOR

BUDAYA LOKAL

516 Angkot di Kota Bogor Masih Jadi Sasaran Penertiban hingga Akhir 2026

Admin

05 Okt 2026 • 03:12 WIB

2 MIN READ 21

BogorKasohor – Pemerintah Kota Bogor masih melanjutkan penertiban angkutan kota yang dinilai perlu ditindak hingga penghujung 2026.

Dari total 1.780 angkot yang menjadi sasaran penataan, sekitar 1.264 kendaraan disebut telah dibekukan izinnya. Sementara itu, masih terdapat 516 angkot yang menjadi sasaran penindakan berikutnya.

Data tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat meninjau kawasan Jalan Merdeka sekaligus melihat pelaksanaan operasi angkot.

Penataan Angkot Berjalan Bersamaan dengan Perbaikan Jalan

Penertiban kendaraan tidak berdiri sendiri. Pemerintah Kota Bogor juga sedang melakukan penataan kawasan Jalan Merdeka.

Pembangunan pedestrian dan perbaikan drainase dilakukan sepanjang sekitar 350 meter.

Kondisi trotoar dan drainase di kawasan tersebut sebelumnya mengalami berbagai persoalan, termasuk kerusakan, pendangkalan serta tumpukan sampah.

Karena itu, penataan transportasi dilakukan bersamaan dengan perbaikan fasilitas pejalan kaki.

Angkot Tidak Laik Jalan Juga Disasar

Selain angkot dalam wilayah Kota Bogor, pemerintah juga berencana menindak angkutan kota dalam provinsi atau AKDP yang sudah tidak laik jalan.

Penindakan terhadap kendaraan tersebut direncanakan melalui operasi gabungan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas transportasi umum.

Bagi masyarakat, keberadaan angkot tetap penting karena menjadi salah satu moda transportasi yang digunakan warga untuk mobilitas sehari-hari.

Namun, kendaraan umum juga harus memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan.

Penataan PKL di Trotoar

Persoalan di Jalan Merdeka bukan hanya kendaraan.

Pemerintah juga melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar untuk berjualan.

Pemkot mengarahkan pedagang untuk menggunakan lokasi yang sudah disediakan. Pendekatan persuasif tetap diutamakan sebelum tindakan penertiban lebih lanjut.

Penataan tersebut diharapkan membuat ruang publik dapat digunakan sesuai fungsinya.

Apa Dampaknya bagi Warga?

Penertiban angkot dapat menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat, terutama pengguna transportasi umum.

Karena itu, proses penataan idealnya dibarengi dengan memastikan masyarakat tetap memiliki akses transportasi yang memadai.

Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan angkutan umum yang aman dan layak digunakan.

Penertiban 516 angkot hingga akhir 2026 menjadi bagian dari perubahan transportasi Kota Bogor. Publik tentu akan menunggu apakah langkah tersebut mampu memperbaiki kondisi angkutan, lalu lintas, pedestrian dan kenyamanan mobilitas warga.